Di
antara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan
adalah kejelasan status Anda. Anda yang mencari rezeki di dunia maya, ketahuilah
bahwa ada model bisnis online yang melanggar syariat.
1. Sebagai
pemilik barang. Transaksi dengan jaringan internet ini berlangsung pada
jual-beli barang, penukaran mata uang, penarikan uang tunai, pengiriman uang
dan seabreg transaksi lainnya. Secara prinsip, pada posisi ini, Anda boleh
menjual barang secara offline atau online, sebagaimana Anda juga dibenarkan
untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang Anda
tentukan. Para ulama sepakat, transaksi barang dan uang yang disyaratkan secara
tunai tidak boleh dilakukan melalui internet, seperti jual-beli emas.
2. Sebagai
pedagang yang tidak memiliki barang dan juga bukan sebagai perwakilan. Anda
mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap calon pembeli. Dengan
demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas tanpa ada yang terutang sedikit
pun atas setiap barang yang ia pesan. Dengan metode ini Anda melakukan
perniagaan dengan skema akad salam. Metode ini dibenarkan
secara syariat walaupun pada saat transaksi Anda tidak memiliki barang. Serah
terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online adalah suatu
hal yang mustahil dapat dilakukan. Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi
yang sama-sama terutang. Dalam transaksi online, penyediaan
aplikasi permohonan barang oleh pihak pemilik situs merupakan ijab.
No comments:
Post a Comment