Monday, August 20, 2018

Halal-Haram Bisnis Online


Di antara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status Anda. Anda yang mencari rezeki di dunia maya, ketahuilah bahwa ada model bisnis online yang melanggar syariat.



1.   Sebagai pemilik barang. Transaksi dengan jaringan internet ini berlangsung pada jual-beli barang, penukaran mata uang, penarikan uang tunai, pengiriman uang dan seabreg transaksi lainnya. Secara prinsip, pada posisi ini, Anda boleh menjual barang secara offline atau online, sebagaimana Anda juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang Anda tentukan. Para ulama sepakat, transaksi barang dan uang yang disyaratkan secara tunai tidak boleh dilakukan melalui internet, seperti jual-beli emas.


2. Sebagai pedagang yang tidak memiliki barang dan juga bukan sebagai perwakilan. Anda mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap calon pembeli. Dengan demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas tanpa ada yang terutang sedikit pun atas setiap barang yang ia pesan. Dengan metode ini Anda melakukan perniagaan dengan skema akad salam. Metode ini dibenarkan secara syariat walaupun pada saat transaksi Anda tidak memiliki barang. Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan. Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang. Dalam transaksi online, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak pemilik situs merupakan ijab.

No comments:

Post a Comment