Tuesday, February 26, 2019

Apakah Bisnis Online Halal?


Allah melalui Rosul-Nya telah memberikan rambu–rambu jual-beli yang tidak diperbolehkan berdasarkan dalil berikut ini:

Dari Abdillah bin Amr dia berkata: Rosulullah SAW bersabda: Tidak halal pinjam dan jual-beli, tidak halal dua syarat dalam satu penjualan, tidak halal keuntungan apa-apa yang kamu belum menguasai barangnya (menjual barang yang telah dibelinya yang oleh si penjual barangnya belum diserahkan kepadamu), dan tidak halal jual beli apa-apa yang tidak ada di sisimu.

Walaupun barang belum diserahkan meskipun uang sudah diserahkan, namun jual-beli seperti ini diperbolehkan berdasarkan dalil berikut ini:

Dari Ibni Abbas, ia berkata: Nabi SAW datang ke Madinah, dan mereka meminjam uang untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang. Maka Nabi bersabda: Barang siapa yang melakukan jual beli salaf/salam dalam sesuatu, hendaklah dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.

Dari Dawud bib shalih al-madini dari bapaknya dia berkata aku mendengar Abu Sa’id berkata: Rosulullah SAW bersabda: sesungguhnya jual beli itu berdasarkan saling ridla.

Bagaimanakah sebenarnya kedudukan bisnis online menurut Syariat Islam? Jual-beli hukum asalnya diperbolehkan berdasarkan dalil:

Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.

Jual beli sistem pesanan, penjual menawarkan barang dagangannya dengan spesifikasi yang jelas, ukuran yang jelas, waktu pengiriman yang jelas, diperbolehkan. Para ulama sepakat, transaksi barang dan uang yang disyaratkan secara tunai tidak boleh dilakukan melalui Internet, seperti jual-beli emas atau perak. Sebagian menganggap bahwa bisnis online adalah haram karena jual beli yang tidak diketahui kualitas barangnya. Yaitu jual-beli barang yang tidak dihadirkan pada majelis akad, seperti membeli barang dalam kardus yang isinya hanya dijelaskannya melalui keterangan.

Seorang penjual mengatakan kepada pembeli: “Saya jual baju yang ada dalam kotak ini,” tanpa menjelaskan warna, ukuran, model, jenis dan hal-hal lain yang mempengaruhi harga barang maka hukumnya haram karena termasuk jual beli gharar. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yang mengandung unsur gharar dan jual-beli barang yang tidak terlihat mata.

Terkait masalah pembeli yang tidak dapat melihat barang secara langsung, namun hanya kriteria dan spesifikasi, masih diperselisihkan para ulama.

bisnis online halal

Bila transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, seperti yang diterapkan pada transaksi melalui telepon maka akad ijab dan qabul yang terjadi adalah langsung karena seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat.

Tukar-menukar barang ribawi yang sama fungsinya, seperti emas dengan perak, harus dilakukan tunai. Karena itu, tidak sah membeli emas melalui Internet dengan cara transfer uang ke rekening penjual, kemudian emas diterima pembeli beberapa waktu setelah uang ditransfer.

bisnis online halal

Agar lebih sistematis mengupas hukum bai’ alghaib ala shifat pada transaksi online, kita perlu lebih dulu membedakan antara menjual barang milik sendiri dan menjualkan barang milik orang lain. Dulu, transaksi niaga hanya dapat dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bertransaksi dalam satu majelis.

No comments:

Post a Comment