Allah
melalui Rosul-Nya telah memberikan rambu–rambu jual-beli yang tidak
diperbolehkan berdasarkan dalil berikut ini:
Dari
Abdillah bin Amr dia berkata: Rosulullah
SAW bersabda: Tidak halal pinjam dan jual-beli, tidak halal dua syarat
dalam satu penjualan, tidak halal keuntungan apa-apa yang kamu belum menguasai
barangnya (menjual barang yang telah dibelinya yang oleh si penjual barangnya
belum diserahkan kepadamu), dan tidak halal jual beli apa-apa yang tidak ada di
sisimu.
Walaupun
barang belum diserahkan meskipun uang sudah diserahkan, namun jual-beli seperti
ini diperbolehkan berdasarkan dalil
berikut ini:
Dari
Ibni Abbas, ia berkata: Nabi SAW datang ke Madinah, dan mereka meminjam uang
untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang. Maka Nabi bersabda:
Barang siapa yang melakukan jual beli salaf/salam dalam sesuatu, hendaklah
dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.
Dari
Dawud bib shalih al-madini dari bapaknya dia berkata aku mendengar Abu Sa’id
berkata: Rosulullah SAW bersabda:
sesungguhnya jual beli itu berdasarkan saling ridla.
Bagaimanakah
sebenarnya kedudukan bisnis online menurut Syariat Islam? Jual-beli hukum
asalnya diperbolehkan berdasarkan dalil:
Dan
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Jual
beli sistem pesanan, penjual menawarkan barang dagangannya dengan spesifikasi
yang jelas, ukuran yang jelas, waktu pengiriman yang jelas, diperbolehkan. Para
ulama sepakat, transaksi barang dan uang yang disyaratkan secara tunai tidak boleh dilakukan melalui
Internet, seperti jual-beli emas atau perak. Sebagian menganggap bahwa bisnis
online adalah haram karena jual beli yang tidak diketahui kualitas barangnya. Yaitu
jual-beli barang yang tidak dihadirkan pada majelis akad, seperti membeli
barang dalam kardus yang isinya hanya dijelaskannya melalui keterangan.
Seorang
penjual mengatakan kepada pembeli: “Saya jual baju yang ada dalam kotak ini,” tanpa menjelaskan warna, ukuran,
model, jenis dan hal-hal lain yang mempengaruhi harga barang maka hukumnya
haram karena termasuk jual beli gharar. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam
melarang jual-beli yang mengandung unsur gharar dan jual-beli barang yang tidak
terlihat mata.
Terkait
masalah pembeli yang tidak dapat melihat barang secara langsung, namun hanya
kriteria dan spesifikasi, masih diperselisihkan para ulama.
Bila
transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, seperti yang
diterapkan pada transaksi melalui telepon maka akad ijab dan qabul yang terjadi
adalah langsung karena seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat.
Tukar-menukar
barang ribawi yang sama fungsinya, seperti emas dengan perak, harus dilakukan
tunai. Karena itu, tidak sah membeli emas melalui Internet dengan cara transfer
uang ke rekening penjual, kemudian emas diterima pembeli beberapa waktu setelah
uang ditransfer.
Agar
lebih sistematis mengupas hukum bai’ alghaib ala shifat pada transaksi online,
kita perlu lebih dulu membedakan antara menjual barang milik sendiri dan
menjualkan barang milik orang lain. Dulu, transaksi niaga hanya dapat dilakukan
dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bertransaksi dalam satu majelis.
No comments:
Post a Comment